22 maret 2020
Badan usaha dalam perekonomian Indonesia : BUMN dan BUMD
1.Badan usaha milik negara (BUMN)
* pengertian BUMN
Adalah badan usaha dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
*Ciri-ciri BUMN di indonesia
1) Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menetapkan kebijakan BUMN.
2)Pemerintah menjadi pemegang saham tertinggi (lebih dari 15 persen dari saham utama)
3)Pengawasan kegiatan BUMN dilakukan lembaga yang ditunjuk negara
4) Usaha berorientasi pada keuntungan,tetapi tetap mengutamakan pelayanan masyarakat luas
5) Permodalan BUMN berstatus go public berupa saham dan obligasi
* Peran BUMN di indonesia
-Menghasilkan barang atau jasa untuk mewujudkan kemakmuran rakyat
- menjadi penggerak perekonomian melalui pelayanan publik
-laba BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan negara
-menyediakan lapangan pekerjaan
-menjadi badan usaha pelopor
*Kelebihan BUMN
a.Memperoleh jaminan dan dukungan dari negara
b. Mendapat modal dari negara
c. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
d. Sumber pendapatan negara
*Kelemahan BUMN
a. Sulit memperoleh keuntungan
b. Pengelolaan faktor produksi tidak efisien.
c. dapat menimbulkan monopoli atas sektor vital
Kesimpulan: BUMN adalah badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh negara serta memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menetapkan kebijakan BUMN sehingga menghasilkan barang atau jasa,penggerak perekonomian,salah satu sumber penerimaan negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat .selain itu BUMN memiliki kelebihan yaitu memperoleh jaminan dan dukungan dari negara tetapi BUMN sulit memperoleh keuntungan dan dapat menimbulkan monopoli atas sektor vital.
2. Badan usaha milik daerah(BUMD)
*Pengertian BUMD
Adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang didirikan berdasarkan peraturan daerah.
*ciri-ciri BUMD
1.Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2.Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3.Didirikan peraturan daerah (perda).
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD
4.Masa jabatan direksi selama empat tahun.
*Peran BUMD
1. Sumber pendapatan asli daerah
2.mengolah potensi ekonomi daerah
3.meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah
4.meningkatkan kapasitas produksi daerah
5.memperluas lapangan kerja
*Kelebihan BUMD
1.Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik.
2.Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
3.Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
4.Mencegah monopoli pasar oleh para pihak swasta dalam pemenuhan barang serta jasa di daerah.
*Kekurangan BUMD:
1.Fasilitas yang diperoleh dari negara itu tidak dimanfaatkan dengan secara maksimal di lapangan.
2.Kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang diperkerjakan masih kurang.
3.Pengelolaan yang kurang efisien sehingga hal tersebut masih sering mengalami kerugian dalam usahanya.
Kesimpulan: BUMD adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang memegang hak atas kekayaan dan usaha serta sebagai sumber pendapatan asli daerah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh barang atau jasa tetapi BUMD tidak dapat memanfaatkan secara maksimal.
* Bentuk BUMN yang memberikan keuntungan bagi negara yaitu Persero dan Perum.
-Perum atau Perusahaan umum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
- Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. bentuk persero yang sama-sama ingin mengejar keuntungan setinggi-tingginya atau sebesar-besarnya.
Nur aisah afifah
X-IPS 2
21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar